"Fakta dan kesaksian kedua kubu dalam penyelenggaraan Munas sudah diperiksa oleh Mahkamah Partai, yang masing-masing sudah dinilai oleh MPG, yang kesemuanya itu kewenangan MPG," kata Agun Gunanjar dalam pesan singkat, Rabu (11/3/2015).
Agun mengatakan dokumen munas adalah soal hak berpolitik yang diatur oleh aturan internal partai, yaitu AD ART. Soal urusan dokumen ini seharusnya tak ditangani oleh Polri, karena sudah diperiksa oleh Mahkamah Partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polri bisa menangani untuk kasus pidana murni seperti pemukulan, pencemaran nama baik, dan sebagainya, tidak masuk ranah hak politik, atau masalah kisruh partai politik soal penerapan hukum organisasi parpol," tegas mantan ketua komisi II DPR itu.
Sebelumnya, kubu Aburizal Bakrie bersama sekitar 100 DPD melaporkan dugaan dokumen palsu dalam surat mandat kepesertaan Munas Ancol. Mereka mengklaim mendapati, surat mandat itu dipalsukan baik dari sisi tandatangan, kop surat dan lainnya.
"Saya berpandangan Polri akan mengembalikan atau menolak laporan ini, karena itu ranah Mahkamah Partai," ujar pungkas Agun.
(iqb/trq)