Kubu Agung Yakin Bareskrim Tolak Laporan Ical Soal Pemalsuan Dokumen

Kubu Agung Yakin Bareskrim Tolak Laporan Ical Soal Pemalsuan Dokumen

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2015 15:06 WIB
Jakarta - Aburizal Bakrie (Ical) melaporkan β€ŽDPP Golkar hasil Munas Ancol soal dugaan pemalsuan dokumen terkait surat mandat peserta Munas ke Mabes Polri. Ketua DPP Golkar Agun Gunanjar meyakini Bareskrim akan menolak laporan itu karena kewenangan terkait dokumen munas sudah ditangani Mahkamah Partai Golkar (MPG).

"Fakta dan kesaksian kedua kubu dalam penyelenggaraan Munas sudah diperiksa oleh Mahkamah Partai, yang masing-masing sudah dinilai oleh MPG, yang kesemuanya itu kewenangan MPG," kata Agun Gunanjar dalam pesan singkat, Rabu (11/3/2015).

Agun mengatakan dokumen munas adalah soal hak berpolitik yang diatur oleh aturan internal partai, yaitu AD ART. Soal urusan dokumen ini seharusnya tak ditangani oleh Polri, karena sudah diperiksa oleh Mahkamah Partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini persoalan hak berpolitik, hak berbicara, bersuara, hak pengambilan keputusan yang diatur oleh masing-masing parpol yang pasti berbeda AD/ARTnya. Kepesertaan DPD adalah unsur atau wakil yang dimandatkan tidak selalu ketua atau sekretaris, berbeda dengann DPP-nya, semua pengurusnya adalah peserta, namun suaranya sama dengan DPD yakni satu suara," ulasnya.

"Polri bisa menangani untuk kasus pidana murni seperti pemukulan, pencemaran nama baik, dan sebagainya, tidak masuk ranah hak politik, atau masalah kisruh partai politik soal penerapan hukum organisasi parpol," tegas mantan ketua komisi II DPR itu.

Sebelumnya, kubu Aburizal Bakrie bersama sekitar 100 DPD melaporkan dugaan dokumen palsu dalam surat mandat kepesertaan Munas Ancol. Mereka mengklaim mendapati, surat mandat itu dipalsukan baik dari sisi tandatangan, kop surat dan lainnya.

"Saya berpandangan Polri akan mengembalikan atau menolak laporan ini, karena itu ranah Mahkamah Partai," ujar pungkas Agun.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads