"17 tahun reformasi telah berlalu, 17 tahun pula cita-cita akan reformasi Polri yang menyeluruh masih jadi angan-angan. Sempat tercetus rencana besar dari Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla untuk menempatkan polri dibawah kementerian dalam negeri, konon hal ini dapat menata ulang wewenang institusi Polri dan mengurangi konflik antara TNI dan Polri yang tak berkesudahan," ujar Kordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, Rabu (11/3/2015).
Belakangan ini langkah penindakan yang dilakukan Polri justru seolah membuat lembaga itu superior dan kebal hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris sendiri mengatakan tabulasi angka penyiksaan dan perbuatan tidak manusiawi lainnya yang dilakukan Polri. Dalam kurun waktu 2010-2011 ialah sebanyak 21 kasus.
"Angka ini meningkat ketika 2011-2012 sebanyak 14 kasus, 2012 2014 sebanyak 55 kasus, dan 2013-2014 sebanyak 80 kasus penyiksaan dan perbuatan tidak manusiawi lainnya yang dilakukan oleh polisi," ujarnya.
Ia menjelaskan tak hanya tindak kekerasan dan perbuatan tidak manusiawi. Belakangan ini muncul trend baru bagaimana sejumlah kasus berpola balas dendam dan rekayasa kasus yang dilakukan institusi Polri.
"Kasus ini menjadi serius mengingat seharusnya Polri merupakan institusi penegak hukum yang bersih dan jauh dari motif berbasis kepentingan politisi apalagi balas dendam atau merekayasa. Jumlah kasus dengan pola balas dendam dan rekayasa yang masuk ke dalam daftar pengaduan Kontras ialah sebanyak 17 kasus dalam kurun waktu tiga tahun terakhir," tutupnya. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari kepolisian.
(edo/ndr)