Ada Partai Berkonflik, Ini Langkah KPU Tentukan yang Berhak Ikut Pilkada

Ada Partai Berkonflik, Ini Langkah KPU Tentukan yang Berhak Ikut Pilkada

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2015 14:25 WIB
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Jakarta - Dua partai politik yakni Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golongan Karya masih terjerat konflik internal. Padahal tak lama lagi tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2015 ini segera dimulai.

Bagaimana Komisi Pemilihan Umum menentukan pihak yang berhak ikut pilkada?

Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, dalam menentukan pihak yang berhak ikut Pilkada 2015 pihaknya mengacu pada surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kami akan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM kemudian kami akan minta surat keputusan," kata Ferry kepada wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).

Terkait adanya sengketa internal di PPP dan Golkar, menurut Ferry, hal itu juga akan dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM. "Jadi tidak hanya yang bersengketa, partai yang bersengketa, yang tidak bersengketa pun akan dikoordinasikan dengan Kemenkum dan HAM dan itu akan menjadi satu kesatuan," kata dia.

KPU juga akan terus berkomunikasi dengan Kemenkum HAM selama tahapan pilkada berlangsung. Hal ini terkait adanya gugatan dari pihak partai yang terlibat sengketa.

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads