Kasus bermula saat Pemprov menganggarkan dana untuk Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2012. Anggaran itu dikucurkan untuk membeli interactive whiteboard yang dialokasikan ke berbagai sekolah yaitu 110 unit untuk SD-SMP dan 20 unit untuk SMA.
Untuk interactive whiteboard SD-SMP dianggarkan dana Rp 79 juta per unit dan untuk SMA sebesar Rp 64 juta per unit. Selain itu, dianggarkan pula honor panitia dan biaya dinas sehingga total menjadi Rp 10 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melalui penyidikan yang cukup lama, Tukiyo kemudian didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Samarinda. Jaksa menuntut Tukiyo untuk dihukum selama 8 tahun penjara. Siapa nyana, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman jauh dari tuntutan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," putus majelis hakim sebagaimana dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Rabu (11/3/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Hongkun Otoh dengan anggota Poster Sitorus dan Abdul Gani. Ketiganya sepakat menyatakan Tukiyo korupsi secara bersama-sama dengan yang lain. Hal yang meringankan hukuman yaitu Tukiyo bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi," putus majelis pada 8 Januari lalu.
(asp/try)