APBD Whiteboard Canggih Rp 79 Juta/Unit Dikorup, Tukiyo Hanya Dibui 2 Tahun

APBD Whiteboard Canggih Rp 79 Juta/Unit Dikorup, Tukiyo Hanya Dibui 2 Tahun

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2015 13:44 WIB
Jakarta - Pemprov Kalimatan Timur (Kaltim) menganggarkan dana pembelian whiteboard canggih untuk siswa SD-SMP-SMA di Kabupaten Penajam Paser Utara. Anggaran ini bocor dan PNS Tukiyo dibui 2 tahun atau 6 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Kasus bermula saat Pemprov menganggarkan dana untuk Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2012. Anggaran itu dikucurkan untuk membeli interactive whiteboard yang dialokasikan ke berbagai sekolah yaitu 110 unit untuk SD-SMP dan 20 unit untuk SMA.

Untuk interactive whiteboard SD-SMP dianggarkan dana Rp 79 juta per unit dan untuk SMA sebesar Rp 64 juta per unit. Selain itu, dianggarkan pula honor panitia dan biaya dinas sehingga total menjadi Rp 10 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah proyek berjalan, jaksa mulai curiga dengan kebocoran anggaran itu. Hal ini dikuatkan dengan laporan BPKP sebesar Rp 3,5 miliar. Kebocoran itu dimulai dengan proyek lelang yang mengarah kepada merek tertentu dan mark up anggaran di sana-sini. Kejaksaan lalu menetapkan orang-orang yang terlibat proyek tersebut, salah satunya Ketua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tukiyo.

Setelah melalui penyidikan yang cukup lama, Tukiyo kemudian didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Samarinda. Jaksa menuntut Tukiyo untuk dihukum selama 8 tahun penjara. Siapa nyana, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman jauh dari tuntutan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," putus majelis hakim sebagaimana dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Rabu (11/3/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Hongkun Otoh dengan anggota Poster Sitorus dan Abdul Gani. Ketiganya sepakat menyatakan Tukiyo korupsi secara bersama-sama dengan yang lain. Hal yang meringankan hukuman yaitu Tukiyo bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi," putus majelis pada 8 Januari lalu.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads