"Kami menilai keputusan Menkum HAM yang memenangkan kubu Agung Laksono adalah keputusan politik. Kenapa keputusan politik? Karena secara hukum belum ada keputusan, dan gugatan kami di pengadilan Jakarta Barat masih berproses," kata Aburizal seperti dikutip detikcom dari twitter, Rabu (11/3/2015).
Argumen Menkum bahwa keputusannya berdasarkan keputusan Mahkamah Partai, dinilai Ical mengada-ada. Karena Mahkamah Partai (MP) tidak pernah memenangkan kubu Agung. Mahkamah Partai, masih menurut Ical, tidak bisa menghasilkan keputusan karena beda pendapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ical juga memeprtanyakan surat Menkum HAM dialamatkan ke mana. Ical memandang, berdasarkan surat Menkum HAM sendiri, yang terdaftar sampai sekarang adalah DPP hasil munas Riau, jadi harusnya ditujukan ke dirinya.
"Lalu timbul juga pertanyaan apakah boleh Menkum HAM memerintahkan partai menyusun kepengurusan. Jadi sekali lagi keputusan Menkumham itu bersifat politis dan bukan hukum. Ini mencederai rasa keadilan dan demokrasi," katanya.
Karena itu DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinanya tidak akan tinggal diam akan segera menggugat keputusan itu ke PTUN. Ical menilai keputusan Menkum HAM tersebut cacat hukum.
"Gugatan hukum di Pengadilan Jakarta Barat, juga akan terus berjalan. Mudah-mudahan keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan politik tersebut bisa diluruskan oleh pengadilan," tegasnya.
(van/nrl)