Polisi Myanmar Pukuli Mahasiswa dalam Unjuk Rasa, 100 Orang Ditangkap

Polisi Myanmar Pukuli Mahasiswa dalam Unjuk Rasa, 100 Orang Ditangkap

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2015 12:43 WIB
Reuters
Yangon - Unjuk rasa memprotes undang-undang pendidikan di Myanmar kembali berujung bentrokan. Kepolisian Myanmar memukuli mahasiswa, biksu dan bahkan wartawan dengan tongkat kayu saat hendak membubarkan demonstran.

Sedikitnya ada 100 orang yang ditangkap dalam bentrokan yang terjadi di wilayah Letpadan pada Selasa (10/3). Demikian seperti dilansir Reuters, Rabu (11/3/2015).

Sejak pekan lalu, lebih dari 200 mahasiswa dan pendukungnya menggelar unjuk rasa memprotes UU pendidikan yang baru, yang menurut mereka menghalangi kemandirian akademis. Mereka berencana melakukan long march dari kota Mandalay menuju ke Yangon, namun dihadang polisi di Letpadan, yang berjarak 140 kilometer dari Yangon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi setempat awalnya mengizinkan demonstran untuk melanjutkan perjalanan mereka ke Yangon pada Selasa (10/3). Namun kesepakatan itu dibatalkan ketika bentrokan terjadi.

Seorang saksi mata menuturkan kepada Reuters, polisi mengejar demonstran yang terdiri atas mahasiswa dan pendukungnya termasuk biksu setempat. Bahkan ada yang dikejar hingga ke dalam kuil. Menurut saksi mata, polisi dan demonstran sama-sama menggunakan ketapel untuk saling menyerang.

Saksi mata ini mengaku melihat ada sekitar 100 demonstran yang diamankan polisi dan dibawa dengan dua truk polisi, setelah unjuk rasa berhasil dibubarkan. Demonstran lainnya banyak yang melarikan diri ke wilayah lain.

Di jalanan Yangon, sekitar 100 orang juga menggelar unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas. Namun mereka dihadang sekelompok besar polisi, yang kemudian mengamankan dan memukuli salah satu demonstran. Polisi menyatakan akan membebaskannya jika unjuk rasa bubar, dan para demonstran membubarkan diri.

Tidak disebutkan lebih lanjut ada berapa wartawan setempat yang ikut ditangkap polisi. Namun Dewan Pers Interim Myanmar menyatakan akan mengajukan gugatan ke pengadilan, memprotes tindakan polisi menangkap para reporter.

Undang-undang Myanmar mengadaptasi aturan zaman kolonial Inggris, yang mengizinkan otoritas setempat menggunakan kekerasan dalam membubarkan unjuk rasa yang digelar tanpa izin. Militer Myanmar yang menguasai negara ini selama 49 tahun, sebelum akhirnya berubah menjadi pemerintah semi-sipil pada tahun 2011, sering menggunakan strategi ini.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads