Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra mengatakan, indikasi perusahaan tersebut fiktif karena ada di antaranya yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai perusahaan penyedia jasa barang tersebut.
"Secara administrasi mereka punya kualifikasinya, namun secara fakta hanya beberapa saja," ungkap Ajie kepada detikcom, Rabu (11/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat ditanya apakah CV Sinar Bumbu tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang elektronik, Ajie belum mau membeberkannya.
"Nanti lah, sabar," cetusnya.
Sementara itu, Ajie menyebut, tender tersebut dimenangkan oleh 3 distributor yakni PT Ofistarindo Adi Prima, PT Istana Multi Media dan PT Duta Cipta Artha.
Selanjutnya, saat ditanya apakah ada oknum Pemprov DKI atau DPRD yang, turut mengikutkan perusahaannya dalam tender tersebut, Ajie menjawab diplomatis.
"Belum ke arah sana. Nanti lah, sabar, kita masih banyak yang harus diperiksa," terangnya.
(mei/ndr)