Para penggugat yang berasal dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) menggugat pasal 32 ayat 2 UU 30/2002 tentang KPK. Menurut penggugat, para pimpinan KPK yang diberikan status tersangka tidak boleh diberhentikan sementara ataupun secara tetap.
"Menurut KUHAP, kemudian Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 8 ayat (1), menyatakan bahwa seorang tersangka haruslah dianggap benar sebelum ada putusan pengadilan yang sudah bersifat tetap," tulis gugatan FKHK yang dilansir di website MK, Rabu (11/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian apabila kita merujuk ke UU Kepolisian dan UU Kejaksaan sebagai mitra KPK juga sebagai penegak hukum, tidak ada satu ketentuan pun yang mensyaratkan bahwa ketika pimpinan polisi maupun kejaksaan menjadi seorang tersangka itu diberhentikan secara sementara," ucapnya.
Sidang gugatan ini akan dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat. Rencananya sidang akan digelar pada pukul 14.00 Wib. Gugatan ini diajukan pada Februari 2015 lalu.
(rvk/asp)