Aturan 'Pimpinan KPK Berhenti Sementara Jika Jadi Tersangka' Digugat ke MK

Aturan 'Pimpinan KPK Berhenti Sementara Jika Jadi Tersangka' Digugat ke MK

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2015 12:14 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan terhadap UU KPK. Gugatan itu dilakukan karena salah satu pasal yang menyatakan 'pimpinan KPK yang ditetapkan tersangka bisa diberhentikan sementara' dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.

Para penggugat yang berasal dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) menggugat pasal 32 ayat 2 UU 30/2002 tentang KPK. Menurut penggugat, para pimpinan KPK yang diberikan status tersangka tidak boleh diberhentikan sementara ataupun secara tetap.

"Menurut KUHAP, kemudian Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 8 ayat (1), menyatakan bahwa seorang tersangka haruslah dianggap benar sebelum ada putusan pengadilan yang sudah bersifat tetap," tulis gugatan FKHK yang dilansir di website MK, Rabu (11/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggugat juga menganggap, dalam UU Kejaksaan dan UU Kepolisian, tidak ada yang mengatur bila pimpinan kejaksaan dan kepolisian ditetapkan tersangka harus diberhentikan sementara. Padahal, baik KPK, polisi dan jaksa memiliki tugas sebagai penegak hukum.

"Kemudian apabila kita merujuk ke UU Kepolisian dan UU Kejaksaan sebagai mitra KPK juga sebagai penegak hukum, tidak ada satu ketentuan pun yang mensyaratkan bahwa ketika pimpinan polisi maupun kejaksaan menjadi seorang tersangka itu diberhentikan secara sementara," ucapnya.

Sidang gugatan ini akan dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat. Rencananya sidang akan digelar pada pukul 14.00 Wib. Gugatan ini diajukan pada Februari 2015 lalu.


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads