Begawan Hukum Dukung KY Ungkap Dinner Pimpinan MA dengan Terdakwa Korupsi

Begawan Hukum Dukung KY Ungkap Dinner Pimpinan MA dengan Terdakwa Korupsi

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2015 11:13 WIB
Prof Arief Shidarta (rengga/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) sedang mengusut dugaan pertemuan antara pimpinan Mahkamah Agung (MA) dengan seorang terdakwa korupsi dan pengacara. Begawan hukum Prof Bernard Arief Sidharta mendukung langkah KY untuk menyelidiki temuan tersebut.

Menurutnya, tidak pantas seorang petinggi MA bertemu dengan seorang terdakwa.

"Saya kira di segi etik itu tidak layak dan sangat besar kemungkinan melanggar kode etik hakim," ujar Arief saat dihubungi wartawan, Rabu (11/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guru besar hukum Universitas Parahyangan (Unpar) itu mengatakan, meski pimpinan MA bertemu terdakwa yang tidak disidangnya, itu merupakan contoh betapa buruknya penanganan hukum di Indonesia. Menurutnya seorang petinggi MA haruslah memberikan contoh teladan.

"Saya berdasarkan pandangan umum saja kalau penegak hukum tidak boleh bertingkah laku yang tidak wajar. Kategori ini tergolong tidak wajar," ucap Arief.

Dia meminta KY untuk tegas terhadap petinggi MA yang memang melanggar kode etik perilaku hakim.

"KY harus panggil dia dan kumpulkan bukti-bukti yang kuat," ujar Arief.

Di sisi lain, MA mengaku belum mendengar hal itu. Menurut juru bicara MA hakim agung Suhadi, pimpinan MA sangat mengerti kode etik hakim sehingga tidak mungkin bertemu pihak berperkara untuk membicarakan kasus yang sedang berjalan.

"Kita lihat dulu konteks pertemuannya. Kalau memang pertemanan kan sah-sah saja untuk silaturahmi. Kecuali bicara untuk mengatur perkara itu tidak boleh," ujar Suhadi.

MA belum berani menyimpulkan temuan KY ini. Secara normatif, hakim/hakim agung dilarang bertemu pihak berperkara dan membicarakan kasus yang sedang berjalan.

"Kalau memang ada membicarakan perkara itu melanggar kode etik," ujar Suhadi.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads