Menurutnya, tidak pantas seorang petinggi MA bertemu dengan seorang terdakwa.
"Saya kira di segi etik itu tidak layak dan sangat besar kemungkinan melanggar kode etik hakim," ujar Arief saat dihubungi wartawan, Rabu (11/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berdasarkan pandangan umum saja kalau penegak hukum tidak boleh bertingkah laku yang tidak wajar. Kategori ini tergolong tidak wajar," ucap Arief.
Dia meminta KY untuk tegas terhadap petinggi MA yang memang melanggar kode etik perilaku hakim.
"KY harus panggil dia dan kumpulkan bukti-bukti yang kuat," ujar Arief.
Di sisi lain, MA mengaku belum mendengar hal itu. Menurut juru bicara MA hakim agung Suhadi, pimpinan MA sangat mengerti kode etik hakim sehingga tidak mungkin bertemu pihak berperkara untuk membicarakan kasus yang sedang berjalan.
"Kita lihat dulu konteks pertemuannya. Kalau memang pertemanan kan sah-sah saja untuk silaturahmi. Kecuali bicara untuk mengatur perkara itu tidak boleh," ujar Suhadi.
MA belum berani menyimpulkan temuan KY ini. Secara normatif, hakim/hakim agung dilarang bertemu pihak berperkara dan membicarakan kasus yang sedang berjalan.
"Kalau memang ada membicarakan perkara itu melanggar kode etik," ujar Suhadi.
(rvk/asp)