Dalam wawancara dengan ABC, Rabu (11/3/2015) pagi, Richard Branson yang menjadi komisioner lembaga bernama Global Commission on Drug Policy, menyatakan eksekusi mati terpidana narkoba merupakan tindakan barbar.
Richard Branson dan komisioner lainnya dari lembaga itu telah menyurati Presiden Joko Widodo. Dalam surat itu mereka menyebut eksekusi mati selain barbar juga merupakan bentuk hukuman yang tidak manusiawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang kami ketahui adalah bahwa menangani narkoba sebagai isu kesehatan, bukan isu kriminalitas, akan membantu menurunkan kematian akibat narkoba," katanya kepada ABC.
"Pendekatan itu membatasi penyebaran penyakit infeksi seperti HIV dan AIDS atau hepatitis C, mengurangi kejahatan terkait narkoba, dan memungkinkan mereka yang kecanduan untuk kembali menjadi warga masyarakat yang berguna," jelas Richard Branson.
"Kami ingin memaparkan hal ini kepada pemerintah Indonesia, bagaimana Portugal dan negara lainnya mengatasi problem narkotika dengan pendekatan yang sangat berbeda," katanya menambahkan.
Richard menyatakan ia siap datang ke Indonesia kapan saja untuk mengajukan usulan ini.
"Saya siap datang hari ini, besok, sama seperti komisioner lainnya," katanya. "Apa yang kami inginkan adalah membantu. Semua riset kami berdasarkan bukti-bukti dari pendekatan yang dilakukan negara lain."
Sementara itu, menurut rencana keluarga Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan kembali mengunjungi kedua terpidana mati Bali Nine ini di Nusakambangan.
Kunjungan ini akan sangat krusial mengingat hari Kamis (12/3/2015) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Jakarta akan menyidangkan banding yang diajukan pengacara terpidana mati Bali Nine.
Sebelumnya, keduanya menggugat putusan presiden yang menolak grasi mereka ke PTUN Jakarta. Namun pengadilan administratif ini menolak gugatan ini dengan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk itu.
(gah/gah)