"Permohonan perlindungan yang bersangkutan ditolak karena tidak memenuhi syarat", ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Rabu (11/3/2015).
Edwin menjelaskan, persyaratan diberikannya perlindungan oleh LPSK sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah adanya ancaman. Dan Feriyani tak mendapatkan ancaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat lain diberikannya perlindungan adalah kasus tersebut adalah prioritas kasus. Tindak pidana prioritas yang diberikan perlindungan adalah saksi tindak pidana korupsi, korban pelanggaran HAM berat, saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang, saksi tindak pidana narkotika, saksi dan korban tindak pidana terorisme, saksi dan korban pelecehan seksual terhadap anak, dan saksi tindak pidana pencucian uang.
"Kasus yang melibatkan FL tidak termasuk dalam tindak pidana prioritas kami", ujar Edwin.
Syarat lain yang tidak terpenuhi adalah status FL yang juga menjadi tersangka utama kasus tersebut. "Status tersangka utama menggugurkan permohonan FL", pungkas Edwin.
Feriyani diketahui melaporkan Abraham Samad ke polisi. Laporan dilakukan atas pidana dugaan pemalsuan dokumen. Feriyani sudah menjadi tersangka dalam kasus itu, dia kemudian melaporkan Samad. Nama Samad entah bagaimana menjadi kepala keluarga dalama kartu keluarga Feriyani Lim.
(ndr/mad)