1 KUHAP 2 Tafsir: Praperadilan Sarpin vs Kristanto

1 KUHAP 2 Tafsir: Praperadilan Sarpin vs Kristanto

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2015 10:37 WIB
Kristanto (atas), Sarpin (bawah)
Jakarta - Bunyi pasal 77 di KUHAP sama, tetapi mempunyai dua tafsir yang berbeda antara versi Sarpin Rizaldi dan versi Kristanto Sahat. Saprin menafsirkan penetapan tersangka bagian objek praperadilan, adapun Kristanto sebaliknya.

Pasal 77 KUHAP berbunyi:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b.ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Selanjutnya dalam pasal 78 disebutkan:

1. Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan.

Bagaimana penerapannya? Hakim berselisih paham. Seorang pedagang sapi yang dijadikan tersangka korupsi oleh Polres Banyumas karena diduga korupsi dana Bansos Rp 50 juta mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Dalam putusannya, hakim tunggal Kristanto menyatakan pasal 77 dimaknai limitatif dan penetapan tersangka bukanlah bagian dari bagian kewenangan praperadilan.

"Alasan pertimbangan karena permohonan praperadilan terhadap tersangka tidak masuk dalam kewenangan secara limitatif praperadilan pasal 77 KUHAP. Itu pertimbangan pokoknya," kata hakim Kristanto Sahat melalui Humas PN Purwokerto Edi Subagyo, Rabu (11/3/2015).

Edi juga merinci putusan hakim Kristanto sesaat sebelum mengetuk palu dengan menolak eksepsi termohon seluruhnya dan dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya.

"Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," jelas Edi.

Putusan Kristanto bertolak belakang dengan putusan Sarpin. Saat itu Sarpin ditunjuk Ketua PN Jaksel menjadi hakim tunggal mengadili gugatan praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan dan meminta penetapan status tersangka dibatalkan.

"Pengadilan memutuskan penetapan sah atau tidaknya tersangka merupakan objek praperadilan," ucap hakim Sarpin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jaksel pada 16 Februari lalu.

Dualisme pertimbangan hukum ini ditanggapi dingin oleh Mahkamah Agung (MA). Jubir MA Suhadi menyatakan tidak ada yang salah antara putusan PN Purwokerto dan PN Jakarta Selatan dalam putusan praperadilan penetapan tersangka.

"Itu bukan tidak konsisten. Itu namanya independensi hakim. Hakim ini kalau memutus harus berdasarkan pokok materi," ujar Suhadi.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads