Kasus Letusan Senjata di Bandara Merauke, Letkol Djoko Pitojo Ikut Diperiksa

Letusan Pistol di Bandara Merauke

Kasus Letusan Senjata di Bandara Merauke, Letkol Djoko Pitojo Ikut Diperiksa

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2015 10:21 WIB
Jakarta - TNI terus mendalami kasus letusan senjata di tangan anggota protokoler Batalyon Infantri/Yalet 755 Merauke Praka Dedi Purwanto di Bandara Merauke. Praka Dedi dan pemilik senjata yakni Kabekangdam XVII Cenderawasih Papua Letkol Cba Djoko Pitojo masih diperiksa POM TNI AD.

"Masih pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pemilik senjata," kata Kadispen TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wuryanto saat dihubungi detikcom via telepon, Rabu (11/3/2015) pagi.

"Nanti selesai (pemeriksaan) pasti akan disampaikan (hasilnya)," sambung Wuryanto menegaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Letusan senjata di tangan Praka Dedi di Bandara Mopah, Merauke, Senin (9/3/2015) pagi, mengenai 2 calon penumpang Sriwijaya Air. Korban adalah bapak dan anak bernama Sugino (32) dan Novan Aditama Saputra (6). Novan meninggal di pangkuan ayahnya. Bocah malang itu telah dimakamkan di Kampung Salor, Distrik Kurik, Merauke, Papua.

Sedangkan Sugino kritis dan menjalani perawatan di RSUD Merauke. Saat ini, kata Wuryanto, Sugino telah dirujuk ke RS Cikini, Jakarta, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

"Bapak Sugino dirujuk ke Jakarta atas biaya kita (TNI)," imbuh Wuryanto. Kemarin, Selasa (10/3/2013) Humas Sriwijaya Air Agus Sudjono mengatakan Sugino dirujuk ke sebuah rumah sakit di Yogyakarta.

Kasus ini bermula saat Kabekangdam XVII Cenderawasih Papua Letkol Cba Djoko Pitojo berencana kembali ke Jayapura dengan menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Mopah, Merauke. Protokol Yonif 755/Yalet Praka Dedi Purwanto ditugasi mengurus proses check-in dan barang bawaan Letkol Djoko.

Di counter Lion Air, Praka Dedi bermaksud mengosongkan peluru di pistol FN-46 milik Letkol Djoko. Memastikan senjata kosong, ia mengarahkan pistol ke dinding dan menekan pemicunya. Dor! Senjata itu ternyata meletus. Pelurunya melesat dan menembus dinding yang ternyata terbuat dari tripleks dan mengenai Sugino dan anaknya, Novan. Novan tewas di tempat, sementara Sugino kritis.

Menyadari itu, Praka Dedi tak lari dari tanggung jawab. Ia membawa kedua korban ke RSUD Merauke menggunakan taksi bandara.

Wuryanto sebelumnya telah menyatakan bahwa Praka Dedi menyalahi prosedur pengosongan senjata. Atas kasus ini, TNI menyatakan akan memproses dengan sebenar-benarnya, dan bertanggung jawab terhadap korban.

(bar/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads