"Kita berulang kali melakukan sosialisasi agar masyarakat jangan membuka perkebunan dengan cara membakar. Mulyadi ini juga sudah pernah mengikuti sosialisasi itu, tapi tak menggubrisnya. Kini kita jadikan tersangka," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Pandra Arsyad dalam keterangannya, Rabu (11/3/2015).
Menurut Pandra, Mulyadi merupakan warga Desa Penyagun, Kecamatan Rangsang. Dia kedapatan membuka lahan dengan cara membakar oleh tim pemburu pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dipimpinan Kapolsek Rangsang, Iptu Syamsueri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melihat kawasan yang terbakar, tim mencari tahu siapa pemilik lahan. Dari keterangan sejumlah saksi, lahan tersebut milik Mulyadi. Setelah dilakukan pengamanan dan dibawa ke Polsek, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Pandra.
Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kebakaran tersebut satu korek api, satu unit pompa racun, kayu ranting, dan parang. Tersangka dijerat dengan pasal 69 ayat 1 huruf h UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kita sudah berulang kali memberitahukan warga agar jangan membuka lahan dengan cara membakar. Kami harus menegakkan hukum," tutup Pandra.
(cha/rul)