Menanti Nyali Jaksa Menuntut Mati 2 WN Iran Penyelundup 5 Kg Sabu

Menanti Nyali Jaksa Menuntut Mati 2 WN Iran Penyelundup 5 Kg Sabu

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2015 08:56 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Dua terdakwa gembong narkoba asal Iran akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sore ini. Dua terdakwa warga Iran itu adalah Shahab Sahabadi dan Sayed Musofa yan ditangkap karena diduga memiliki sabu seberat 5 Kg.

Keduanya mencoba menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan cara mencampur sabu dengan bubuk susu supaya tidak ketahuan petugas. Kasus bermula pada 2 Juni 2014 di mana saat itu Shahab menghubungi Sayed untuk mengirimkan dua buah paket ke daerah Sudirman, Jakarta Pusat.

Pengiriman itu dilakukan lewat PT Pos Indonesia dan tiba di Indonesia pada 13 Juni 2014. Paket itu mencurigakan petugas PT Pos dan Bea Cukai. Karena mencurigakan akhirnya petugas Pos dan Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN untuk membuka paket tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benar saja, isi paket itu berupa sabu yang telah dicampur bubuk susu. BNN pun melakukan tracking pengiriman barang itu dan berhasil menciduk dua terdakwa pada 27 Juni 2014.

Atas perbuatannya mereka diseret ke pengadilan. Jaksa Tatang H dan Guntoro dari Kejari Jakpus, mendakwa kedua Sayed dan Shahab dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Sore ini keduanya akan menjalani sidang tuntutan secara terpisah.

"Untuk Sayed sidang dipimpin ketua majelis hakim Jan Manopo dan Shahab dipimpin ketua majelis hakim Syahrul," ucap Tatang saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2015).

Di tengah euforia perang terhadap narkoba, Presiden Jokowi Widodo sangat mengandalkan peran jaksa dalam memberikan hukuman maksimal kepada para gembong narkoba. Lantas, apakah kedua terdakwa itu akan dituntut mati sore ini?

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads