Keduanya mencoba menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan cara mencampur sabu dengan bubuk susu supaya tidak ketahuan petugas. Kasus bermula pada 2 Juni 2014 di mana saat itu Shahab menghubungi Sayed untuk mengirimkan dua buah paket ke daerah Sudirman, Jakarta Pusat.
Pengiriman itu dilakukan lewat PT Pos Indonesia dan tiba di Indonesia pada 13 Juni 2014. Paket itu mencurigakan petugas PT Pos dan Bea Cukai. Karena mencurigakan akhirnya petugas Pos dan Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN untuk membuka paket tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya mereka diseret ke pengadilan. Jaksa Tatang H dan Guntoro dari Kejari Jakpus, mendakwa kedua Sayed dan Shahab dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sore ini keduanya akan menjalani sidang tuntutan secara terpisah.
"Untuk Sayed sidang dipimpin ketua majelis hakim Jan Manopo dan Shahab dipimpin ketua majelis hakim Syahrul," ucap Tatang saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2015).
Di tengah euforia perang terhadap narkoba, Presiden Jokowi Widodo sangat mengandalkan peran jaksa dalam memberikan hukuman maksimal kepada para gembong narkoba. Lantas, apakah kedua terdakwa itu akan dituntut mati sore ini?
(rvk/asp)