"KY segera membentuk tim panel untuk menangani temuan pertemuan hakim agung dengan pihak berperkara," kata pimpinan KY, Dr Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Rabu (11/3/2015).
Temuan KY, pimpinan MA tersebut bukan sekali makan bersama terdakwa korupsi dan pengacaranya. Bahkan diulang berkali-kali di sebuah restoran di gedung perkantoran megah di Jalan Sudirman, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski KY belum menemukan indikasi gratifikasi, tetapi perbuatan pimpinan MA itu merupakan tindakan pelanggaran serius. Berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, haki/hakim agung dilarang bertemu dengan pihak berperkara di luar sidang dengan alasan apapun. Apalagi di kasus ini KY menemukan indikasi pertemuan pimpinan MA itu terkait perkara yang tengah berlangsung.
"Hari ini nama-nama tim panel akan ditentukan. Siapa saja tim itu akan ditentukan Ketua Bidang Waskim dan Investigasi atas persetujuan Ketua KY. Tim panel itulah yang akan menangani temuan itu sampai menyampaikan hasil telaah dan penanganannya ke sidang pleno," cetus Imam.
Siapa hakim agung itu?
"Salah satu Ketua Muda MA," jawab Imam tanpa mau menyebut inisial atau nama Ketua Muda MA itu.
(asp/fjp)