Hal itu disampaikan Wakil Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqie yang pada Selasa petang kemarin bertemu dengan Komjen Badrodin Haiti dan juga para komisioner Komnas HAM.
"Nah, sebenarnya duduk persoalan soal somasi ini belum jelas. Pertama, yang mengadukan ini pengacara. Dan dia mengatasnamakan penyidik. Ini kan belum jelas. Apakah ada surat kuasa atau pun lain-lain dan sebagainya. Sebab sebagai penyidik itu resmi sebagai petugas negara," sebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, Selasa (10/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada masalah hukum yang harus hadapi Kadiv Hukum Polri. Dia tidak bisa serta merta menurut protap ya diwakili pengacara dari luar ya. Tidak boleh. Jadi, ini ada masalah kalau serius, dalam hal ini penyidik, berarti ini ada kesalahan internal prosedur di internal," tuturnya.
Badrodin kemarin membenarkan bahwa langkah yang diambil penyidik untuk melaporkan Komnas HAM itu merupakan sikap individu. Namun para penyidik ini sudah memberi tahukan rencana mereka untuk mengajukan somasi ke Kabareskrim Komjen Budi Waseso.
(fjr/fjr)