Soal Komnas HAM, Seharusnya Penyidik Bareskrim Mengadu ke Divisi Hukum

Soal Komnas HAM, Seharusnya Penyidik Bareskrim Mengadu ke Divisi Hukum

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2015 05:01 WIB
Jakarta - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyatakan langkah penyidik Bareskrim yang menyomasi Komnas HAM terkait penangkapan Bambang Widjojanto merupakan langkah individu. Ternyata, langkah penyidik yang langsung menggaet pengacara untuk mengajukan somasi itu juga dinilai tidak tepat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqie yang pada Selasa petang kemarin bertemu dengan Komjen Badrodin Haiti dan juga para komisioner Komnas HAM.

"Nah, sebenarnya duduk persoalan soal somasi ini belum jelas. Pertama, yang mengadukan ini pengacara. Dan dia mengatasnamakan penyidik. Ini kan belum jelas. Apakah ada surat kuasa atau pun lain-lain dan sebagainya. Sebab sebagai penyidik itu resmi sebagai petugas negara," sebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, Selasa (10/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jimly, seharusnya terkait masalah hukum, Kepala Divisi Hukum Polri yang turun tangan. Bukan pengacara dari luar instansi karena upaya ini tidak boleh dilakukan. Hal ini mengacu prosedur tetap Polri.

"Kalau ada masalah hukum yang harus hadapi Kadiv Hukum Polri. Dia tidak bisa serta merta menurut protap ya diwakili pengacara dari luar ya. Tidak boleh. Jadi, ini ada masalah kalau serius, dalam hal ini penyidik, berarti ini ada kesalahan internal prosedur di internal," tuturnya.

Badrodin kemarin membenarkan bahwa langkah yang diambil penyidik untuk melaporkan Komnas HAM itu merupakan sikap individu. Namun para penyidik ini sudah memberi tahukan rencana mereka untuk mengajukan somasi ke Kabareskrim Komjen Budi Waseso.

(fjr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads