"Ada dua teknik korupsi yang ada di Indonesia, yakni makelar kasus dan joki napi. Hanya ada di Indonesia," ujar Direktur Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) FEB UGM Rimawan Pradiptyo.
Hal ini disampaikan Rimawan saat membacakan naskah akademik yang berjudul Prakarsa Bulaksumur Anti Korupsi di Grha Sabha Pramana UGM, Yogyakarta, Selasa (10/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rimawan memetakan 'kecanggihan' teknik korupsi di antaranya korupsi oleh anggota masyarakat (pra peradilan), korupsi oleh polisi (pra peradilan, makelar kasus (teknologi baru dalam korupsi), korupsi oleh jaksa dan hakim (pengadilan), dan korupsi di LP (pasca pengadilan).
Sebelumnya, Rimawan mengatakan, korupsi di Indonesia sifatnya struktural. Indonesia juga belum menerapkan evidence-based policy dan banyak kebijakan yang disusun tanpa basis teoritis yang memadai.
β"Korupsi di Indonesia bersifat structural. Sitem kelembagaan yang berlaku memberikan insentif lebih tinggi untuk melakukan korupsi daripada insentif unutk mematuhi hukum," kata Rimawa.
(sip/fiq)