Kejagung Gali Kasus Alat Kontrasepsi dari Keterangan Tim Pemeriksa Barang

Kejagung Gali Kasus Alat Kontrasepsi dari Keterangan Tim Pemeriksa Barang

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2015 01:32 WIB
Jakarta - Jaksa penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa 5 saksi terkait kasus pengadaan perangkat alat kontrasepsi jenis Intra Uterine Device Kit (IUD Kit) di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pusat. Kelimanya diperiksa terkait kronologi pengadaan perangkat alat kontrasepsi tersebut.

"Penyidik telah memeriksa 5 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana melalui surat elektronik, Selasa (10/3/2015).

β€ŽKelima saksi itu adalah Yuliana Slamet sebagai ketua tim pemeriksa barang tahap pertama, Nasrulloh sebagai sekretaris tim dan Muryati yang menjadi anggota tim. Ada pula Sri Rahayu yang juga menjadi anggota tim dan Susiati Rahmani yang termasuk anggota tim tersebut. Kelimanya pun hadir untuk pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€Ž"Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis pelaksanaan tugas para saksi dalam menerima, memeriksa, meneliti dan menilai hasil pengadaan IUD Kit sebanyak 855 set yang laksanakan oleh perusahaan pemenang, yaitu CV Bulao Kencana Mukti," ujar Tony.

Sebelumnya pada 27 Februari lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengungkapkan kasus dugaan korupsi tersebut. Widyo juga mengatakan ada 5 tersangka yang telah ditetapkan meski hanya menyebutkan inisial saja.

Kelima tersangka itu berinisal SW, WAW, SP, S, dan HS yang merupakan pejabat BKKBN dan rekanannya. Turin hanya menyebutkan bahwa mereka adalah pejabat pembuat komitmen serta pihak swasta tanpa merinci nama mereka secara jelas.

Turin juga mengatakan bahwa proyek dari tahun 2013 dan 2014 itu terdiri dari 3 proyek pengadaan yaitu Rp 5 miliar, Rp 13 miliar dan Rp 14 miliar dengan total Rp 32 miliar. Selain itu jaksa juga tengah menyelidiki proyek serupa dengan nilai total Rp 52 miliar. Namun jaksa belum menyebut jumlah total kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

Dugaan korupsi yang tengah disidik jaksa dalam proyek tersebut yaitu adanya pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan standar kesehatan. Mereka dijerat dengan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001, dengan ancaman penjara selama 20 tahun.



(vid/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads