Ical Diberi Usulan Ajukan Hak Angket untuk Menkum yang Akui Munas Ancol

Ical Diberi Usulan Ajukan Hak Angket untuk Menkum yang Akui Munas Ancol

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2015 00:27 WIB
Jakarta - Partai Golkar versi Aburizal Bakrie (Ical) mengusulkan penggunaan hak angket kepada Kementerian Hukum dan HAM. Keputusan ini diambil dalam rapat rapat konsultasi nasional.

Rapat tersebut menghasilkan 9 poin yang menjadi usulan kepada DPP Golkar versi Ical, Selasa (10/3/2015). Yang menarik, pada pion kesembilan diusulkan kepada seluruh anggota DPR dari Golkar untuk menggunakan hak angket kepada menteri Menkum HAM Yasona Laoly.

"Menerima usulan, untuk mendesak para kadernya menggunakan hak angket atau hak interpelasinya," ujar Idrus Marham di hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Idrus menambahkan bahwa poin-poin tersebut masih berupa usulan. "Tapi ini semua baru usulan saja yaβ€Ž, ini kan rapat konsolidasi atau penyatuan pandangan, jadinya nanti kita olah lagi." ujar Idrus Marham.

Penggunaan hak angket diketahui sebagai hak yang dimiliki DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(fiq/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads