Rapat tersebut menghasilkan 9 poin yang menjadi usulan kepada DPP Golkar versi Ical, Selasa (10/3/2015). Yang menarik, pada pion kesembilan diusulkan kepada seluruh anggota DPR dari Golkar untuk menggunakan hak angket kepada menteri Menkum HAM Yasona Laoly.
"Menerima usulan, untuk mendesak para kadernya menggunakan hak angket atau hak interpelasinya," ujar Idrus Marham di hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan hak angket diketahui sebagai hak yang dimiliki DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(fiq/fjp)