Moratorium Hukuman Mati Pakistan Dicabut

Moratorium Hukuman Mati Pakistan Dicabut

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2015 10:31 WIB
Jakarta -
Karachi

Bulan Desember tahun lalu, empat orang terpidana mati sudah dieksekusi di Karachi.


Pakistan akan kembali melaksanakan hukuman mati, beberapa bulan setelah moratorium eksekusi dicabut sebagian menyusul aksi terorisme.

Dengan demikian maka semua narapidana yang sudah melewati semua proses hukum dan yang permintaan grasinya ditolak akan dieksekusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eksekusi hukuman mati di Pakistan dihentikan lewat motatorium selama tujuh tahun dan baru ditempuh lagi setelah serangan teroris atas sekolah pada Bulan Desember.

Dalam serangan yang dilakukan militan Taliban atas sebuah sekolah di Peshawar itu, jatuh 152 korban jiwa dan 133 diantaranya anak-anak dengan 120 lebih cedera.

Tak lama setelah serangan tersebut, empat terpidana -yang dinyatakan terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Presiden Pervez Musharraf tahun 2003 lalu- dieksekusi.

Kelompok pegiat hak asasi memperkirakan lebih dari 8.000 orang kini sedang menanti hukuman mati di Pakistan

Pencabutan moratorium eksekusi dikecam oleh satu kantor penasehat hukum Justice Project Pakistan, JPP, yang berpendapat pelaksanaan hukuman mati "tidak bertanggung jawab.''

"Kami sudah melihat beberapa kali adanya tindakan ketidakadilan dalam sistem pengadilan kriminal Pakistan dengan budaya penyiksaan polisi yang meraja rela, tidak cukupnya konseling, dan pengadilan yang tidak seimbang," kata Direktur Eksekutif JPP, Sarah Belal.

"Walau mengetahui hal tersebut, pemerintah secara tidak bertanggung jawab menerapkan kembali hukuman mati."


(gah/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads