Ulama Australia Temui PBNU Bahas Eksekusi Mati Duo Bali Nine

Ulama Australia Temui PBNU Bahas Eksekusi Mati Duo Bali Nine

- detikNews
Selasa, 10 Mar 2015 18:33 WIB
Jakarta - Ulama asal Australia mendatangi PBNU membahas tentang duo Bali Nine yang akan dieksekusi mati. Sang ulama berharap duo Bali Nine tak dieksekusi mati, namun penjara seumur hidup seperti halnya di Australia.

Ulama Australia yang berkunjung ke kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2015) adalah Syekh Kafrawi Abdurahman yang merupakan imam Masjid Paravild Gardens Adelaide. Syekh Kafrawi didampingi senator independen Australia Barat Nick Xenophon.

Sedangkan dari PBNU yang menerima adalah Sekjen PBNU Marsudi Syuhud, Bendahara Umum Bina Suhendra, Syuriyah PBNU KH Masdar F Masudi, serta beberapa tokoh PBNU seperti Slamet Effendy Yusuf , Kacung Marijan, Iqbal Sullam. Pertemuan dilakukan secara tertutup selama 1,5 jam sejak pukul 16.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, mereka itu membawa narkoba dari Indonesia untuk menuju Australia, bukan untuk memudaratkan warga Indonesia. Jadi, harusnya, mereka paling nggak hanya dihukum seumur hidup, itu juga sudah maksimal," kata Syekh Kafrawi usai pertemuan.

Karena, imbuhnya, pemerintah Australia hanya menerapkan hukuman seumur hidup dan tidak menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Kafrawi menegaskan, kunjungannya ini tidak mewakili pemerintah Australia, melainkan umat Islam di Australia.

"Tujuan kami ke sini coba mengetuk pintu Bangsa Indonesia yang terkenal dengan yang mayoritasnya 99 persen muslim dan rasa pengampunan, rasa kasih sayang bagi orang yang sudah bersalah dan bertobat," jelas Kafrawi.

"Kenapa manusia juga tidak mengampuni dan mengikuti sifat Allah yang Maha Pengampun ini," lanjutnya.

Menurut Kafrawi, dengan adanya hukuman mati tersebut, warga Australia yang akan membawa narkoba ke Indonesia akan berpikir berkali-kali. Meski begitu PBNU tetap berpendapat bahwa narkoba merupakan kasus yang serius.

"Tadi saya coba bicara dengan para Pemuka PBNU. Cuma beliau (PBNU) berpendapat ini bukan membunuh pribadi tapi juga masyarakat 4 juta. Jadi atas nama 4 juta," tutur Kafrawi.

Kafrawi menambahkan, di dalam hukum Islam, memang hukuman untuk pembunuh adalah hukuman mati. Namun, hukuman mati itu jangan digeneralisir.

"Untuk mengampuni orang pembawa narkotika ini agak sedikit sulit. Jadi saya melihat bahwa hukuman mati jangan d generalisir, tapi nilailah secara case per case. Setiap orang punya perbedaan-perbedaan masalahnya," tutupnya.



(rna/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads