"Ya kita mengetahui ada keputusan yang diambil secara politik oleh Menkum HAM, tentu mencederai rasa keadilan dan demokrasi," kata Aburizal Bakrie di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Ical mengatakan, keputusan Menkum HAM tersebut belum final karena pihaknya masih mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selain itu, pihaknya juga akan menggugat jika Menkum HAM menerbitkan SK yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menyayangkan Menkum HAM yang mengakui kepengurusan kubu Agung berdasarkan keputusan Mahkamah Partai. Padahal kata Ical, Mahkamah tidak memenangkan salah satu pihak, melainkan posisinya draw.
"Saya kira Menkum HAM kurang baca teliti, kalau lihat jelas bahwa tidak benar ada kemenangan kubu Agung," ucap Ical.
(iqb/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini