Selain Cabut Angket, Anggota PAN DPRD Juga Batal Lapor Ahok ke Bareskrim

Selain Cabut Angket, Anggota PAN DPRD Juga Batal Lapor Ahok ke Bareskrim

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 10 Mar 2015 14:17 WIB
Jakarta - Anggota DPRD DKI dari PAN Bambang Kusumanto awalnya ikut menandatangani surat kuasa untuk melaporkan Gubernur DKI Basuki T Purnama ke Bareskrim Polri. Namun surat kuasa itu dicabut sesuai arahan Ketum PAN Zulkifli Hasan.

"Mencabut dukungan dan surat kuasa saya kepada pengacara Razman Nasution yang telah saya tanda tangani pada tanggal 9 Maret 2015 dalam rangka pelaporan pencemaran nama baik oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta," kata Bambang dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2015).

Sebelumnya, Bambang dan anggota Fraksi PAN lainnya yaitu Johan Musyawa sudah menyatakan mencabut hak angket. Bambang yang tergabung di kepanitiaan angket juga menarik diri. Ini dilakukan atas arahan dari Zulkifli Hasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan arahan Ketum PAN dalam rangka turut mendorong terciptanya komunikasi politik yang sejuk dan kondusif antara Gubernur dan DPRD provinsi DKI Jakarta," ujar Bambang.

Awalnya, sejumlah anggota DPRD sudah memberikan kuasa ke pengacara Razman Nasution untuk melaporkan Ahok ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pelaporan rencananya dilakukan pada Rabu (11/3) esok hari.

Dengan mundurnya Bambang, anggota DPRD yang ikut melaporkan hingga saat ini adalah Lulung Lunggana β€Ž(PPP), Maman Firmansyah (PPP)β€Ž, Tubagus Arif (PKS),
Ahmad Nawawi (Demokrat), dan Syarifuddin (Hanuraβ€Žβ€Ž). Selain itu, Bestari Barus dari NasDem juga mengaku akan ikut memberikan surat kuasa pelaporan.

(imk/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads