Menkum HAM Akui Munas Ancol, Agung Laksono: Golkar Segera Konsolidasi

Menkum HAM Akui Munas Ancol, Agung Laksono: Golkar Segera Konsolidasi

- detikNews
Selasa, 10 Mar 2015 13:25 WIB
Jakarta - Kemenkum HAM mengakui kepengurusan Golkar yang dipimpin oleh Agung Laksono. Menyusul pengakuan itu, Agung bersiap menggelar konsolidasi di seluruh tingkatan.

Agung Laksono dan para pengurus Golkar hasil Munas Ancol berkumpul di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (10/3/2015) siang ini setelah menerima surat penjelasan dari Menkum HAM Yasonna Laoly. Kemudian Agung Laksono menggelar jumpa pers.

Ada 3 butir pernyataan Agung Laksono menyikapi pengakuan dari Kemenkum HAM. Berikut 3 poin yang dibacakan Agung:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan DPP Golkar Kubu Agung atas putusan Kemenkum HAM

1. Keputusan mahkamah partai yang dikukuhkan Kemenkum HAM sudah sesuai dengan UU No 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2008 tentang partai politik. Keputusan juga sesuai dengan PO Partai Golkar No 13 tahun 2011 tentang disiplin, sanksi organisasi dan pembelaan diri kader dan PO Partai Golkar No 14 tahun 2012 tentang Mahkamah Partai Golkar.

2. Keputusan Mahkamah PG bersifat final dan mengikat, sehingga upaya-upaya hukum di luar jalur mahkamah partai tidak dapat dibenarkan, karena bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi melemahkan soliditas internal PG serta mencederai nilai-nilai demokrasi.

3. Partai Golkar akan segera melakukan konsolidasi dengan menggelar musda tingkat kabupaten/kota, musda tingkat provinsi dan berakhir Munas 2016. Di samping itu, secara selektif akan mengakomodir kader Munas Bali yang memenuhi prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela. Demi memperkuat Partai Golkar menghadapi pemilukada serentak tahun 2015 dan Pemilu 2019.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads