Menkum HAM: Kami Menerima Kepengurusan Golkar Agung Laksono

Menkum HAM: Kami Menerima Kepengurusan Golkar Agung Laksono

- detikNews
Selasa, 10 Mar 2015 13:12 WIB
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan keputusan terkait penetapan kepengurusan DPP Partai Golkar pasca putusan Mahkamah Partai berlambang pohon beringin itu. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya menerima kepengurusan Agung Laksono untuk memimpin Golkar.

"Kami memutuskan seperti amar keputusan Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan saudara Agung Laksono," kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, selasa (10/3/2015).

Yasonna mengatakan, berdasarkan pasal 32 UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Menkum HAM merujuk pada keputusan mahkamah partai, yaitu dua arbitrase menerima kepengurusan kubu Agung dan dua lainnya tak mengesahkan salah satu kubu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai keputusan mahkamah partai, kami meminta supaya DPP kepengurusan Golkar di bawah Agung Laksono segera kirimkan nama-nama dengan mengakomodir kader-kader Partai Golkar dari DPP yang penuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela," ujarnya.

โ€ŽYasonna mengatakan, pihaknya belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan karena Agung belum menyerahkan akta notaris kepengurusan, hanya keputusan Mahkamah Partai. SK itu akan terbit setelah ada daftar kepengurusan dari kedua belah pihak dengan akta notaris.

"Kami mintakan segera dikirimkan dengan akta notaris. Jadi kepengurusan sesuai UU Parpol dituangkan dalam akta notari dan didaftarkan ke kemenkumham," tutur mantan anggota DPR itu.

"Nanti setelah masuk (kepengurusan dan akta notaris), baru ada surat keputusan. Tapi sekarang kita sudah putuskan bahwa yang kita terima adalah keputusan mahkamah partai," tegasnya.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads