"Kami memutuskan seperti amar keputusan Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan saudara Agung Laksono," kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, selasa (10/3/2015).
Yasonna mengatakan, berdasarkan pasal 32 UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Menkum HAM merujuk pada keputusan mahkamah partai, yaitu dua arbitrase menerima kepengurusan kubu Agung dan dua lainnya tak mengesahkan salah satu kubu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โYasonna mengatakan, pihaknya belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan karena Agung belum menyerahkan akta notaris kepengurusan, hanya keputusan Mahkamah Partai. SK itu akan terbit setelah ada daftar kepengurusan dari kedua belah pihak dengan akta notaris.
"Kami mintakan segera dikirimkan dengan akta notaris. Jadi kepengurusan sesuai UU Parpol dituangkan dalam akta notari dan didaftarkan ke kemenkumham," tutur mantan anggota DPR itu.
"Nanti setelah masuk (kepengurusan dan akta notaris), baru ada surat keputusan. Tapi sekarang kita sudah putuskan bahwa yang kita terima adalah keputusan mahkamah partai," tegasnya.
(iqb/trq)