"Terkait permohonan penangguhan penahanan tersangka SB yang sedang mengajukan praperadilan, hingga sore ini penyidik belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersebut, sehingga belum mengambil sikap/keputusan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (9/3/2015).
Sore tadi, pengacara Razman mendatangi kantor KPK untuk menanyakan kabar surat yang sudah dikirimnya. Razman kecewa lantaran surat tersebut belum ditanggapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Razman, KPK sebenarnya tidak harus menahan Sutan. Politisi asal Partai Demokrat itu, menurut Razman, sudah sangat kooperatif dengan penyidik.
"βApa yang kami maksudkan adalah bahwa terhadap Sutan sedianya KPK nggak perlu melakukan penahanan. Urgensinya apa?β" jelas Razman.
Padahal, dalam sejarah KPK belum pernah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Semua tersangka di KPK, pasti akan ditahan sebelum disidangkan.
Sementara itu, selain mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Razman juga meminta agar kliennya tidak diperiksa selama proses praperadilan berlangsung. Gugatan praperadilan Sutan baru diajukan kemarin sore di PN Jaksel.
(fjp/mok)