Sidang putusan Romi dan istrinya Masyito, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Supriyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Romi dipidana penjara selama 6 tahun sementara istrinya dipidana penjara selama 4 tahun.
"Tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik terdakwa tidak dapat dibuktikan. Meski terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tetapi putusan sengketa pilkada di MK diputus oleh 9 hakim konstitusi," ucap hakim ketua Supriyono dalam sidang di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam pidana pada pasal 22 juncto pasal 35 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no 31 tahun 1999," ucap hakim Supriyono.
Hakim pun kemudian menjatuhkan pidana kepada Romi Herton dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan Masyito dengan pidana penjara 4 tahun. Selain itu, keduanya juga masing-masing dipidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Mendengar vonis tersebut, baik jaksa maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Mereka diberi kesempatan oleh hakim untuk menentukan sikap dalam waktu seminggu ke depan.
"Setelah berdiskusi, kami menyatakan untuk pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap pengacara Romi.
(dha/bar)