Pengadilan Perkuat Vonis Mati Pembunuh Gubernur Pakistan

Pengadilan Perkuat Vonis Mati Pembunuh Gubernur Pakistan

- detikNews
Senin, 09 Mar 2015 17:23 WIB
Ilustrasi
Islamabad - Pengadilan Pakistan memperkuat vonis mati terdakwa pembunuhan Gubernur Punjab tahun 2011 lalu. Pembunuhan ini terjadi setelah sang gubernur menyerukan amandemen undang-undang penghujatan agama.

Putusan yang menguatkan vonis mati ini mengejutkan banyak pihak, yang memperkirakan vonis terhadap terdakwa diperingan setelah muncul ancaman terhadap pengacara korban maupun hakim yang menyidangkan kasus ini. Demikian seperti dilansir Reuters, Senin (9/3/2015).

Terdakwa bernama Mumtaz Qadri yang bekerja sebagai salah satu pengawal Gubernur Punjab Salman Taseer, dinyatakan bersalah telah menembaknya di kepala pada Januari 2011 lalu, di wilayah Islamabad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taseer dikenal sebagai pengkritik keras undang-undang penghujatan agama di Pakistan, yang memiliki ancaman hukuman mati bagi pelanggarnya. Akibat aksinya ini, Taseer sendiri bahkan disebut sebagai penghujat agama karena menyerukan amandemen undang-undang tersebut.

Persidangan kasus pembunuhan Taseer ini diwarnai serangkaian ancaman terhadap pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Hakim yang menyidangkan kasus ini, sempat diancam akan dibunuh hingga terpaksa melarikan diri ke luar negeri untuk sementara.

Pengadilan antiterorisme di Pakistan menjatuhkan dua vonis mati untuk kasus pembunuhan dan terorisme terhadap Qadri pada akhir tahun 2011 lalu. Atas vonis mati tersebut, Qadri mengajukan banding.

Hingga pada Senin (9/3) ini, Pengadilan Tinggi Islamabad menguatkan vonis mati untuk kasus pembunuhan. Wartawan dan masyarakat tidak diperbolehkan menghadiri persidangan kasus ini.

Televisi setempat melaporkan vonis yang dijatuhkan. Tayangan televisi juga menampilkan polisi sedang memasang kawat berduri di gedung pengadilan usai vonis dibacakan.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads