"Salah satu korban ada yang meninggal dunia karena dilempar dari dalam mobil, sementara ada satu lagi yang luka berat," ujar Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen kepada wartawan, Senin (9/3/2015).
Reka ulang dilakukan di lokasi kejadian di Jl Hang Lekir I Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada pukul 14.30 WIB. Selain membawa tersangka, saksi korban bernama Usman juga hadir dalam rekonstruksi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, mantan anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Metro Jaya itu bertugas sebagai sopir. Saat kejadian, korban duduk di jok depan di samping tersangka Getwin.
Saat itu, korban dituduh oleh Getwin Cs sebagai pelaku tindak pidana perjudian. Ia kemudian ditangkap, lalu dibawa keliling mobil dengan alasan hendak ditahan di Markas Polda Metro Jaya.
Namun, alih-alih memenjarakan korban, Getwin Cs justru memeras korban. Getwin Cs memaksa korban untuk menyerahkan sejumlah uang jika tidak ingin ditangkap polisi.
"Mereka menggunakan surat perintah penangkapan palsu kepada korbannya," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap sejumlah tersangka, termasuk oknum PNS Kemenhan. Dari 7 pelaku, saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya yakni Romi. Dia lah yang bertugas mendorong korban dari dalam mobil.
Komplotan pemeras polisi gadungan ini ditengarai telah melakukan kejahatannya di sejumlah lokasi. Getwin sendiri pernah diamankan petugas polisi di Jakarta Utara.
(mei/nal)