"Kesimpulan yang kita dapatkan berdasarkan keterangan Pimpinan Banggar, RAPBD yang dikirim Pak Gubernur tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Ketua Tim Angket Muhammad Ongen Sangaji usai rapat di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2015).
Tim angket menyatakan RAPBD yang diserahkan Ahok ke Kemendagri tidak sesuai dengan hasil rapat paripurna DPRD. Seharusnya, RAPBD yang diserahkan ke Kemendagri adalah hasil pembahasan dengan DPRD.
"Tapi yang dikirimkan Pak Gubernur adalah hasil pembahasan Gubernur sendiri," kata Ongen.
Tim angket tak akan buru-buru memanggil Ahok untuk dimintai keterangan. Tim angket akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dnu/trq)