Hal itu merupakan respons dari diumumkannya hasil rekomendasi Komnas HAM yang menilai penangkapan tidak sesuai prosedur. Komnas HAM selanjutnya mengumumkan ke publik melalui media terkait temuan dugaan cacat prosedur penangkapan BW.
Nah, tidak terima dengan pengumuman itu penyidik yang terlibat penangkapan BW melayangkan somasi. Namun somasi tak kunjung ditanggapi dan berakhir di pelaporan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Victor mengatakan, setiap rekomendasi yang diperoleh Komnas HAM bersifat rahasia. Hal itu sesuai dengan pasal 87 UU 39 Tahun 1999.
Mantan Kapolresta Kupang ini membantah bila dirinya ikut membuat laporan polisi. "Kalau somasi iya, tapi soal pidana belum terpikirkan," kata dia.
(ahy/mok)