Mabes: Ajukan Prapaperadilan Jika Penangkapan BW Cacat Hukum, Jangan Beropini

Mabes: Ajukan Prapaperadilan Jika Penangkapan BW Cacat Hukum, Jangan Beropini

- detikNews
Senin, 09 Mar 2015 15:38 WIB
Jakarta - Rekomendasi Komnas HAM terkait penangkapan Bambang Widjojanto berujung laporan polisi. Beberapa penyidik yang terlibat dipenangkapan pimpinan KPK nonaktif itu dikabarkan melakukan somasi dan laporan dugaan pidana.

Hal itu merupakan respons dari diumumkannya hasil rekomendasi Komnas HAM yang menilai penangkapan tidak sesuai prosedur. Komnas HAM selanjutnya mengumumkan ke publik melalui media terkait temuan dugaan cacat prosedur penangkapan BW.

Nah, tidak terima dengan pengumuman itu penyidik yang terlibat penangkapan BW melayangkan somasi. Namun somasi tak kunjung ditanggapi dan berakhir di pelaporan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dianggap cacat hukum, praperadilan. Kenapa beropini? Profesional saja, mereka kan praktisi hukum," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Victor Edi Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015).

Victor mengatakan, setiap rekomendasi yang diperoleh Komnas HAM bersifat rahasia. Hal itu sesuai dengan pasal 87 UU 39 Tahun 1999.

Mantan Kapolresta Kupang ini membantah bila dirinya ikut membuat laporan polisi. "Kalau somasi iya, tapi soal pidana belum terpikirkan," kata dia.

(ahy/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads