Ini Aturan Kemenhub tentang Penumpang Pesawat yang Bawa Senjata Api

Letusan Pistol di Bandara Merauke

Ini Aturan Kemenhub tentang Penumpang Pesawat yang Bawa Senjata Api

- detikNews
Senin, 09 Mar 2015 15:31 WIB
Jakarta - Insiden letusan pistol yang menewaskan satu orang terjadi di Bandara Mopah Merauke, Papua, Senin (9/3/2015). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri sudah memiliki peraturan tentang penumpang pesawat udara yang membawa pistol. Bagaimana aturan lengkapnya?

Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata, aturan tentang senjata api sudah tercantum dalam SKEP/100/VII/2003 yakni Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tatacara Pengawalan Tahanan dalam Penerbangan Sipil.

Dalam SKEP itu, imbuh Barata, pemilik atau pemegang senjata api wajib menyerahkan sendiri senjata api dan pelurunya dalam keadaan terpisah yang kemudian nantinya akan disimpan dalam kotak khusus yang dikunci di kargo kompartemen pesawat udara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut aturan lengkapnya:








(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads