Jelang Vonis, Pendukung Romi Herton Padati Ruang Sidang

Jelang Vonis, Pendukung Romi Herton Padati Ruang Sidang

- detikNews
Senin, 09 Mar 2015 14:59 WIB
Jakarta - ‎Setelah sempat molor beberapa jam, sidang dengan agenda putusan Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya, Masyito, dimulai. Pasangan suami-istri itu tersangkut kasus penyuapan kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk memuluskan gugatan sengketa Pilkada Palembang 2013.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana‎ Korupsi (PN Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan‎ pada Senin (9/3/2015). Dalam agenda sidang seharusnya dimulai sekitar pukul 09.00 WIB namun baru dimulai sekitar pukul 14.45 WIB.

Suasana di ruang sidang sesak dipenuhi para pendukung Romi Herton. Saat Romi memasuki ruang sidang, para pendukungnya sempat menjawab salam yang diucapkan Romi. Namun petugas pun mengingatkan agar para pendukungnya tertib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam ruang sidang jangan teriak-teriak ya," ucap petugas yang diiyakan oleh para pendukung Romi.

Sebelumnya Romi Herton dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 400 juta subsider 5 bulan penjara. Sementara, Masyito dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.

Keduanya didakwa menyuap Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy‎. Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk mencabut hak politik Romi selama 11 tahun serta menyita seluruh barang bukti terkait kasus tersebut.

Dalam dakwaan, keduanya didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

(dha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads