Eks PPK Jakbar Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pengadaan UPS

Eks PPK Jakbar Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pengadaan UPS

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 09 Mar 2015 14:31 WIB
Jakarta - Tujuh orang saksi diperiksa penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi pengadaan UPS di DKI Jakarta. Dari ketujuh orang tersebut, hanya Alex Usman yang tidak hadir.

"Sampai pukul 12.00 WIB ini ada satu saksi, yakni inisial AU yang tidak hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/3/2015).

Namun, Martinus tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran mantan Kasie Sarana dan Prasarana Dikmen Jakarta Barat itu. "Saya belum tahu alasannya, nanti saya tanyakan lagi ke penyidik," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara 6 saksi lainnya yang diperiksa hari ini terdiri dari 2 orang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), 2 PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) dan 3 orang Kepala Sekolah (SMAN 101, SMA 19 dan SMA 65).

Pemeriksaan keenam orang saksi ini, saat ini masih berlangsung di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 2.

Sementara itu, Martinus mengatakan, penyidik sejauh ini baru mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan saksi-saksi terkait kasus tersebut. Sejauh ini, kata dia, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Belum ada tersangka," ungkapnya.

Ia menambakan, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara, Jumat (6/3) lalu. Dari hasil gelar perkara ini, penyidik menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan.

"Karena patut diduga terjadi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, terjadi kerugian negara, untuk memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri," tuturnya.

Berapa nilai kerugian negara dalam perkara ini, sambungnya, penyidik belum bisa memastikannya. Polisi akan meminta keterangan pihak BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam pengadaan UPS di 49 sekolah ini.

(mei/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads