Namun, menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti, berdasarkan data audit BPK pada Desember 2014, tak ada kerugian negara yang terjadi. Uang Rp 32.4 miliar sepenuhnya masuk ke kas negara.
"Denny tidak memperkaya diri sendiri dan orang lain," terang Bivitri dalam penjelasannya, Senin (9/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang potongan Rp 5 ribu merupakan biaya bagi provider. Kemudian, kedua perusahaan itu juga tidak diperkaya, malah rugi. Investasi mereka Rp 8 miliar," terang Bivitri.
Proyek itu berjalan karena proses pembuatan paspor di Imigrasi agar masyarakat mudah mendapatkan layanan dan antipungli. Kedua perusahaan itu baru 3 bulan berjalan dan baru mendapatkan pemasukan Rp 600 juta, itu pun kemudian dihentikan setelah ada rekomendasi Kemenkeu soal PNBP.
"Dan ini bukan pungli, masyarakat diberi pilihan lewat manual silakan atau ingin lewat pembayaran elektronik dan dengan biaya Rp 5 ribu. Tidak ada paksaan, justru masyarakat dimudahkan," urai dia.
Bahkan, dalam hasil audit BPK, tambah Bivitri disebutkan bahwa layanan pembayaran elektronik paspor ini merupakan perbaikan layanan publik.
"Yang perlu disadari paymnent gateway ini bukan mengada-ngada. PT KAI dan Garuda juga menggunakan ini untuk pelayanan. Tapi memang, Kemenkeu tak merekomendasikan dan kemudian dihentikan," tutup dia.
(ndr/mad)