"Berkaitan dengan accident yang terjadi hari ini (Senin, 9 Maret 2015) di Bandara Mopah - Merauke, kami berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh AvSec (Aviation Security) Bandara maupun petugas airline dalam menangani senjata api dan peluru, sudah sesuai dengan SKEP/100/VII/2003," demikian dikatakan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (9/3/2015).
SKEP/100/VII/2003 yang dimaksud Barata adalah Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tatacara Pengawalan Tahanan dalam Penerbangan Sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penguasaan senjata api maupun peluru pada saat meletusnya senjata api hingga menyebabkan orang meninggal dunia, belum berada di dalam
penguasaan personel airline," tandas Barata.
(nwk/nrl)