Polri: Tidak Ada Itu Melanggar Instruksi Presiden Soal Setop Kriminalisasi

Polri: Tidak Ada Itu Melanggar Instruksi Presiden Soal Setop Kriminalisasi

- detikNews
Senin, 09 Mar 2015 13:53 WIB
Jakarta - Polri menampik tudingan yang menyebut institusi penegakan hukum ini tidak patuh pada perintah presiden terkait persoalan 'kriminalisasi'. Kepolisian memastikan melakukan proses hukum sesuai fakta.

"Yang dimaksud Presiden adalah kriminalisasi yang sesungguhnya, bukan yang digembor-gemborkan. Jadi tidak ada itu melanggar instruksi Presiden soal stop kriminalisasi," kata Kabagpenum Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (9/3/2015).

"Tidak ada kriminalisasi, yang ada adalah proses hukum yang berlangsung sesuai fakta," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rikwanto mengimbau pihak-pihak yang merasa di-'kriminalisasi' melaporkan dugaan tersebut. Jalan masuknya bisa melalui dugaan pencemaran nama baik.

"Silakan laporkan kriminalisasi kalau memang ada, bisa dengan tuduhan pencemaran nama baik," usul Rikwanto.

Presiden Jokowi sebelumnya melalui Mensesneg Pratikno meminta kriminalisasi terhadap KPK dan pendukungnya dihentikan. Salah satu pendukung KPK, Denny Indrayana, pekan lalu menolak menghadiri pemeriksaan Bareskrim dalam kasus proyek pembuatan paspor online (payment gateway) karena menghormati Presiden Jokowi yang menyerukan setop kriminalisasi.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads