Saksi: PT MKS Kirim Uang Tiap Bulan Rp 825 Juta ke PD Sumber Daya

Sidang Fuad Amin

Saksi: PT MKS Kirim Uang Tiap Bulan Rp 825 Juta ke PD Sumber Daya

- detikNews
Senin, 09 Mar 2015 13:32 WIB
Jakarta - ‎Direktur Human Resources Development (HRD) PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Antonius Bambang Djatmiko didakwa bersama-sama dengan petinggi perusahaannya menyuap eks Bupati Bangkalan Fuad Amin. Salah satu saksi mengakui ada pemasukan rutin untuk PD Sumber Daya.

Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan 6 orang saksi terkait terdakwa Antonius Bambang dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Terlebih dahulu, hakim mempersilakan jaksa untuk memeriksa 3 saksi terlebih dahulu secara bersamaan.

Keenam saksi yang dihadirkan yaitu Budi Indianto (eks Kepala Divisi Pemasaran BP Migas), Samiudin (eks Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali), Tri Siwindono (eks Presiden Direktur Pertamina EP), Mariyatul Kiptiyah (Bendahara PD Sumber Daya), Andiani Rinsia (Manajer Keuangan PT MKS), dan Tati Rahayu‎ (kasir PT MKS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang saya tahu ada pengeluaran untuk Bangkalan, Sumber Daya. Setiap bulan saya menerima invoice yang uraiannya terkait imbalan, tapi saya tidak tahu terkait apa," ucap saksi Andiani saat menjawab pertanyaan jaksa dalam sidang di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015).

Andiani mengaku memulai bekerja di PT MKS sejak tahun 2007 dan menerima invoice tersebut dari terdakwa Antonius Bambang sekitar tahun 2009-2010. Andiani juga mengaku sering diingatkan terdakwa Antonius Bambang terkait pemberian uang tersebut.

"Awalnya sering diingatkan tetapi karena telah menjadi rutinitas jadi ya saya kerjakan. Saya tidak tahu kalau untuk Bupati," kata Andiani.

‎Andiani mengatakan besaran uang yang ditransfer sekitar Rp 825 juta setiap bulan untuk PD Sumber Daya, Bangkalan. Namun pernah suatu ketika jumlah transfer lebih dari itu.

"Yang saya ingat Rp 825 juta per bulan. Biasanya mekanismenya saya buat cek giro, permintaannya sesuai yang berkepentingan, saya serahkan ke direksi untuk ditandatangani. Kalau sebelumnya pernah Rp 1,5 miliar," ucap Andiani.

‎Antonius Bambang didakwa bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS, Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS) memberikan uang ke Fuad Amin lantaran Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad Amin juga telah berjasa memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Total duit yang diterima Fuad Amin mencapai Rp 18,850 miliar yang diberikan bertahap dari Juni 2009 sampai Desember 2014. Fuad Amin‎ kemudian bertemu dengan Antonius Bambang untuk perubahan besaran pemberian yang kemudian direalisasikan dengan pemberian uang Rp 600 juta masing-masing pada 4 Maret 2014, 28 Maret 2014, 29 April 2014, 2 Juni 2014, 2 Juli 2014, 24 Juli 2014 dan 29 Agustus 2014.

Antonius diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


(dha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads