Tak Ada Kerugian Negara di Data BPK Terkait Kasus Pembayaran Elektronik Imigrasi

Tak Ada Kerugian Negara di Data BPK Terkait Kasus Pembayaran Elektronik Imigrasi

- detikNews
Senin, 09 Mar 2015 12:57 WIB
Jakarta - Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dibidik Bareskrim Polri. Adalah proyek payment gateway atau pembayaran elektronik Imigrasi yang jadi jalan masuk. Polisi bersandar pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti, dari data BPK itu tidak ada disebut kerugian atau indikasi kerugian negara.

"Tidak ada kerugian negara. Penerimaan negara bukan pajak itu masuk ke rekening negara, Rp 32,4 miliar," jelas Bivitri dalam penjelasannya, Senin (9/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi dia membeberkan, dalam hasil audit BPK yang dikeluarkan pada 31 Desember 2014, disebutkan jelas ada PNBP yang masuk ke rening negara.

"Di hasil audit itu jelas tidak ada pernyataan merugikan uang negara. Uang semua masuk ke kas negara. Dan persoalan teknis sehingga dihentikan menyangkut izin Kemenkeu, dan itu segera diberhentikan setelah tiga bulan jalan," urai Bivitri yang juga sahabat Denny ini.

Malahan juga, dalam hasil audit BPK disebutkan ada perbaikan layanan negara. Bivitri juga menyampaikan, Denny sama sekali tidak memperkaya orang lain.

"Itu pemenang tender perusahaan PT Doku dan Telkoom Finet justru rugi. Investasi mereka Rp 8 miliar, dan baru kembali Rp 600-an juta. Kan proyek baru tiga bulan jalan, lalu berhenti karena Kemenkeu tidak mengizinkan," urai dia. Dua perusahaan itu menang berdasarkan tender yang transparan.

Soal uang Rp 5 ribu bagi dua perusahaan itu juga merupakan biaya yang masuk ke provider sebagai penyedia jasa layanan. Masyarakat juga tidak diwajibkan untuk lewat pembayaran elektronik.

"Ini bukan pungli, kalau masyarakat ingin cepat bisa lewat pembayaran elektronik. Kemudian ada juga yang lewat cara manual, jadi tidak ada paksaan," jelasnya.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads