Polri Klaim Tak Kriminalisasi Denny Indrayana Soal Pembayaran Elektronik Imigrasi

Polri Klaim Tak Kriminalisasi Denny Indrayana Soal Pembayaran Elektronik Imigrasi

- detikNews
Senin, 09 Mar 2015 12:35 WIB
Jakarta - Pengusutan kasus dugaan korupsi Payment Gateway atau pembayaran elektronik di Imigrasi masuk pada proses penyidikan. Polri mengklaim pihaknya sesuai jalur dalam upaya proses penegakan hukum tersebut, tidak ada kriminalisasi.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Frengky Sompie penyidikan sudah berjalan sejak Bareskrim menerima laporan BPK yang mengindikasikan ada dugaan pidana korupsi dalam proyek yang digulirkan Wamenkum HAM saat itu Denny Indrayana tahun Juli 2014 lalu.

"Bulan Desember 2014 penyidik menerima laporan BPK, ada 200 halaman lebih dalam laporan tersebut," kata Ronny di Gedung Divisi Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baru setelah laporan itu resmi diterima, penyidik melakukan penyelidikan yang dilakukan dengan beragam cara, seperti wawancara, observasi, meneliti dokumen, bisa juga under cover atau penyamaran.

"Jadi bukan ujung-ujug," terang Ronny.

Ketika ditemukan satu unsur pidana, penyidik mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan). Surat itu menjadi tolok ukur legalitas penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangka. Ronny menjelaskan hal itu sesuai dengan pasal 1 KUHAP.

"Tersangka bisa ditetapkan kemudian, yang penting Sprindik dibuat agar penyidik menjadi acuan memeriksa, menggeledah, dan lain sebagainya," kata Ronny.

"Oleh karena itu tidak ada kriminalisasi, tidak tepat digunakan. Hanya itu menjadi menarik seperti mecin, penyedap makanan," imbuhnya.

Ronny mengimbau lembaga pers yang memiliki fungsi pendidikan, selain informasi, memberikan pemahaman yang benar terkait istilah kriminalisasi.

"Jangan terpengaruh pada ungkapan yang tidak benar," kata Ronny.

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads