Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Frengky Sompie penyidikan sudah berjalan sejak Bareskrim menerima laporan BPK yang mengindikasikan ada dugaan pidana korupsi dalam proyek yang digulirkan Wamenkum HAM saat itu Denny Indrayana tahun Juli 2014 lalu.
"Bulan Desember 2014 penyidik menerima laporan BPK, ada 200 halaman lebih dalam laporan tersebut," kata Ronny di Gedung Divisi Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan ujung-ujug," terang Ronny.
Ketika ditemukan satu unsur pidana, penyidik mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan). Surat itu menjadi tolok ukur legalitas penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangka. Ronny menjelaskan hal itu sesuai dengan pasal 1 KUHAP.
"Tersangka bisa ditetapkan kemudian, yang penting Sprindik dibuat agar penyidik menjadi acuan memeriksa, menggeledah, dan lain sebagainya," kata Ronny.
"Oleh karena itu tidak ada kriminalisasi, tidak tepat digunakan. Hanya itu menjadi menarik seperti mecin, penyedap makanan," imbuhnya.
Ronny mengimbau lembaga pers yang memiliki fungsi pendidikan, selain informasi, memberikan pemahaman yang benar terkait istilah kriminalisasi.
"Jangan terpengaruh pada ungkapan yang tidak benar," kata Ronny.
(ahy/ndr)