Mandra Ajukan Surat Penangguhan Penahanan ke Kejagung

Mandra Ajukan Surat Penangguhan Penahanan ke Kejagung

- detikNews
Senin, 09 Mar 2015 12:18 WIB
Kuasa hukum Mandra, Abdullah Subur (Rina/detikcom)
Jakarta - Komedian Mandra resmi ditahan pihak kejaksaan pada Jumat (6/3) lalu. Penahanan tersebut terkait status tersangka Mandra dalam kasus siap siar di TVRI tahun 2012.

Tak terima akan penahanan tersebut, hari ini Mandra melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Surat tersebut diantarkan oleh tim kuasa hukumnya.

"Iya benar, kita hari ini memasukan surat penangguhan penahanan," ujar salah satu kuasa hukum Mandra, Abdullah Subur, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Subur, dikabulkan atau tidak permintaan penangguhan penahanan sangatlah bersifat subjektif. Meski begitu, kliennya tetap ingin memanfaatkan haknya sebagai tersangka.

"Soal gagal kan subjektif. Ini hak tersangka mengajukan penangguhan penahanan," ujar Subur.

Selain menyampaikan surat penangguhan penahanan, tim kuasa hukum juga datang ke Kejagung bersama salah seorang pegawai Mandra, Nani Suryani. Nani dijadwalkan diperiksa penyidik hari ini terkait penggunaan dana di perusahaan milik Mandra.

"Saksi adalah karyawan Haji Mandra yang mengelola perusahaan ini sehari-hari, akan dimintai keterangan terkait penggunaan dana untuk tender kemarin," jelas Subur.

Mandra merupakan Direktur PT Viandra Production, sebuah perusahaan rumah produksi. Viandra Production merupakan pemenang tender salah satu program yang tayang di TVRI.

(rna/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads