Kapolres Gowa AKBP Lafri Prasetyono menyatakan, sebagai bentuk penolakan itu, keluarga menandatangani surat pernyataan. Mereka menyerahkan pengurusan jenazah kepada pemerintah.
"Surat pernyataan bermaterai, menyerahkan jenazah ke pemerintah. Mereka menolak untuk menguburkannya," ujar Kapolres Gowa AKBP Lafri Prasetyono di Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alang meninggal di Poliklinik Polres Gowa, saat hendak dilarikan ke RS Bhayangkara, Makassar. Menurut Kaur Kompartemen Dokpol RS Bhayangkara Kompol Mauluddin Mansyur, Alang meninggal akibat radang paru dan pembengkakan organ jantungnya.
"Tidak ada tanda kekerasan di tubuhnya, hasil foto rontgen diketahui adanya pembengkakan jantung dan radang paru," tutur Mauluddin.
(mna/rul)