"Semua komisioner yang terlibat, Nur Kholis, yang dari Papua (Natalius Pigai-red), juga ada yang perempuan," jelas Frederich, Senin (9/3/2015).
Surat somasi agar Komnas HAM meminta maaf kepada penyidik BW sudah dilayangkan sejak sebulan lalu, namun tak ada respons.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini baru Komnas HAM saja yang dilaporkan, sementara Ombudsman yang juga menyalahkan penyidik Bareskrim saat penangkapan BW belum akan dipolisikan.
"Saya mewakili pribadi penyidik Bareskrim, hanya Komnas HAM saja yang diminta. Ombudsman belum, belum ada permintaan," tegas Frederich.
Frederich yang juga pengacara Komjen BG ini juga menjelaskan kembali, Komnas HAM tidak memiliki wewenang untuk menyebarluaskan hasil penyelidikan ke media massa. Yang diperbolehkan, kata dia, melapor ke atasan langsung dari para penyidik Bareskrim ini.
"Kami minta saling menghormati, karenanya kami proses secara hukum karena tidak meminta maaf," tutup dia.
(idh/ndr)