Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dugaan korupsi dalam pengadaan UPS (Uninterruptible Power Suplly) di DKI Jakarta. Hasil gelar perkara, penyidik meningkatkan penyelidikan ke penyidikan untuk selanjutnya mencari siapa calon tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah kita tingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Sehingga nanti pemanggilan saksi-saksi sudah projusticia. Kalau kemarin sifatnya baru sebatas klarifikasi saja," kata Kasubdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra kepada detikcom, Minggu (8/3/2015).
Dengan demikian, pada Senin (9/3) besok, polisi akan memulai proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Ajie mengatakan, peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan ini dilakukan karena dari hasil penyelidikan sendiri, penyidik menemukan indikasi kuat adanya dugaan korupsi dalam pengadaan UPS senilai Rp 540 miliar lebih itu.
"Yang pasti ada dugaan terjadinya pelanggaran pidana," cetusnya.
Sebelumnya, dalam penyelidikan dugaan korupsi tersebut, polisi telah meminta keterangan 15 orang saksi. Mereka di antaranya dari pihak sekolah penerima UPS dan mantan Kasie Sarpras Dikmen Jakarta Barat, Alex Usman.
(mei/imk)