"Putusan Mahkamah belum merupakan satu putusan yang resmi. Dua hakim mendukung kepengurusan Agung Laksono sementara dua lainnya tidak mengatakan memberikan dukungan. Jadi dengan demikian amar keputusan tidak bisa dieksekusi," kata Akbar dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (8/3/2015).
Artinya perpecahan Golkar sama sekali belum terselesaikan. Golkar bakal menghadapi persoalan besar yakni tak bisa ikut Pilkada serentak yang dimulai April 2015 nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Solusi yang ditawarkan Akbar adalah Golkar perlu lekas menggelar Munas bersama. Bukan di akhir 2016 seperti rekomendasi Mahkamah Partai, namun sesegera mungkin.
"Kalau Munas bisa digelar saya kira itu solusi yang tuntas dan komprehensif bahkan bulan Juni atau Juli sudah bisa ikut Pilkada," tuntasnya.
(van/nrl)