"Pihak jaksa siapnya Selasa untuk gelar rekonstruksi. Jadi bukan besok (Senin)," ucap Kapolresta Cimahi AKBP Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (8/3/2015).
Pengemudi Honda City, Yana, ditetapkan polisi menjadi tersangka dan mendekam di sel tahanan Maporesta Cimahi. Pria tersebut dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310, 311 dan 312 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yag ancaman hukumanya 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil Honda City dikemudikan Yana dari kawasan Cibeureum menuju arah Cijerah menabrak pemotor Yamaha Vega R nopol D 6024 SJ, Firman Nurhidayat, warga Kota Cimahi, yang terjatuh akibat bersenggolan dengan motor lainnya dari arah berlawanan. Kecelakaan tersebut terjadi di depan masjid Al Muhajirin, Jalan Kebon Kopi, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat (27/2/2015), sekitar pukul 22.15 WIB.
Tubuh korban masuk ke kolong Honda City. Yana bukannya berhenti. Dia malah terus menancap gas dalam kondisi Firman tersangkut dan terseret. Pengemudi mobil menerobos ke Gerbang Tol Pasirkoja dengan keadaan menyeret Firman. Mobil terhenti di Tol Cipularang KM 116.600 atau 200 meter menjelang Gerbang Tol Cikamuning. Mobil tersebut menyeret Firman sejauh 30 kilometer.
(bbn/imk)