Kasus Payment Gateway Masuki Proses Penyidikan, Siapa Tersangka?

Kasus Payment Gateway Masuki Proses Penyidikan, Siapa Tersangka?

- detikNews
Minggu, 08 Mar 2015 09:32 WIB
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri tengah membidik dugaan korupsi terkait proyek payment gateway di Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. Penyidik pun meningkatkan status hukum perkara pada penyidikan.

"Sudah penyidikan," ujar salah satu perwira di lingkungan Bareskrim Polri saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (7/3/2015).

Terkait hal itu, Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Ronny Frengky Sompie membenarkan bahwa proses pengusutan dugaan korupsi proyek layanan penerbitan paspor payment gateway.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, dalam proses penyidikan tidak melulu harus ditetapkan tersangka. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur proses penyidikan haruslah ada tersangka.

"Penyidikan itu sendiri untuk menemukan siapa tersangkanya, penyidik akan menetapkan tersangka berdasarkan dua atau lebih alat bukti yang ditemukan," beber Ronny saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (7/3/2015).

Menurut Ronny, meski dalam setiap laporan tercantum pihak terlapor, namun dari proses penyelidikan dan penyidikan belum tentu menetapkan terlaopor tersebut menjadi tersangka.

"Kalaupun sudah ada terlapor belum tentu dia tersangka tp proses penyidikan harus ditetapkan, tujuannya mengumpulkan alat bukti dan menemukan siapa tersangkanya," jelas Ronny.

Dihubungi terpisah, Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyatakan, Denny Indrayana mengikuti proses hukum yang ada.

"Jangan dianggap kriminalisasi. Ini adalah temuan BPK, dan belum tentu juga (Denny Indrayana) tersangkanya. Hadapi dulu, kok malah kesana kemari. Bisa saja dia jadi terlapor, tapi belum tersangka," kata Komjen Badrodin saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (7/3/2012).

Guru Besar Hukum UGM Denny Indrayana tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (6/3) lalu. Denny memiliki alasan kuat yakni ikut patuh pada instruksi Jokowi agar kriminalisasi pada KPK dan pendukungnya disetop seperti yang disampaikan lewat Mensesneg Pratikno.

Denny menyampaikan, maka dia teman-teman pegiat antikorupsi sepakat, mengikuti perintah Jokowi. Hal ini juga sudah diklarifikasi ke staf Mensesneg bahwa benar ucapan soal setop kriminalisasi itu sesuai arahan Jokowi.

"Kami menyepakati menghormati perintah presiden yang mengatakan agar kriminalisasi dihentikan dan menjadi logis kalau Polri, melalui pimpinannhya Komjen Badrodin Haiti melaksanakan perintah presiden itu," kata Denny.

Soal payment gateway apa yang dia lakukan sepenuhnya merupakan ikhtiarnya selaku Wamenkum HAM untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Tak ada uang yang dikorupsi.

(ahy/aws)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads