"Jangan dianggap kriminalisasi. Ini adalah temuan BPK, dan belum tentu juga (Denny Indrayana) tersangkanya. Hadapi dulu, kok malah kesana kemari. Bisa saja dia jadi terlapor, tapi belum tersangka," kata Komjen Badrodin saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (7/3/2012).
Menurut calon tunggal Kapolri ini adalah kewajiban pihaknya menyelidiki adanya dugaan pidana setelah adanya temuan dari BPK. Di pidana korupsi, jelas Badrodin, bisa saja dilakukan pemeriksaan tanpa ada laporan masyarakat, karena yang menjadi korban dalam pidana korupsi adalah negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti siapa tersangkanya, kita belum tahu. Makanya diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan, bukan sebagai tersangka. Kok malah dituding Polri kriminalisasi?" ujar Badrodin.
Jenderal yang empat kali menjabat Kapolda ini juga membantah tudingan beberapa pihak yang menyebut Polri sengaja membidik mereka yang kerap menyuarakan anti korupsi.
"Enggak lah, apa yang dibidik? Kalau temuan BPK apa hubungannya dengan pegiat anti korupsi?" tanyanya.
Guru Besar Hukum UGM Denny Indrayana tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (6/3) lalu. Denny memiliki alasan kuat yakni ikut patuh pada instruksi Jokowi agar kriminalisasi pada KPK dan pendukungnya disetop seperti yang disampaikan lewat Mensesneg Pratikno.
Denny menyampaikan, maka dia teman-teman pegiat antikorupsi sepakat, mengikuti perintah Jokowi. Hal ini juga sudah diklarifikasi ke staf Mensesneg bahwa benar ucapan soal setop kriminalisasi itu sesuai arahan Jokowi.
"Kami menyepakati menghormati perintah presiden yang mengatakan agar kriminalisasi dihentikan dan menjadi logis kalau Polri, melalui pimpinannhya Komjen Badrodin Haiti melaksanakan perintah presiden itu," kata Denny.
Soal payment gateway apa yang dia lakukan sepenuhnya merupakan ikhtiarnya selaku Wamenkum HAM untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Tak ada uang yang dikorupsi.
(ahy/aws)