"Ya kami siap saja. Kami kan bekerja berdasarkan Undang-undang," ujar komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (7/3/2015).
Penyidik Bareskrim Polri menyomasi Komnas HAM yang membuka hasil penyelidikan mengenai penangkapan Bambang Widjojanto pada 23 Januari lalu. Kesimpulan dari penyelidikan itu, penyidik Bareskrim melakukan pelanggaran HAM kepada BW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kan mendapatkan aduan masyarakat, Komnas HAM ini seperti polisi juga, jika aduan maka harus ditindaklanjuti. Oleh karena itu kami melakukan penyelidikan. Sesuai dengan Undang-undang," ujar Siti.
Mengenai hasil penyelidikan yang dibuka ke publik, Siti mengatakan di UU 39 Tahun 1999 tidak diatur mengenai penyelidikan bersifat rahasia.
"Soal dibuka kepada publik itu karena pertanggungjawaban kinerja kami. Apalagi publik juga menantikan hasil penyelidikan ini. Sejauh ini tidak ada hal confidential yang kami sampaikan ke media," sambung Siti.
(fjr/dha)